Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol Toko Motor Bekas, Pedagang Sayur Ditangkap

Kompas.com - 31/10/2016, 15:01 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pedagang sayur membobol toko motor bekas. Sebanyak empat unit motor curiannya itu dia jual kepada penadah seharga Rp 15 juta.

Dia mendapat keuntungan sebesar Rp 8 juta. Uang tersebut menurut pelaku digunakan untuk bayar utang dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Saya pedagang sayur dan punya utang jadi terpaksa mencuri," kata pelaku inisial SWD (28), Senin (31/10/2016).

Kasubdit III Jatanras Krimum Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yulianto penangkapan tersangka berdasarkan pengaduan masyarakat. Tim kepolisian menangkap pelaku SWD di tempat persembunyiaannya di Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.

"Tersangka termasuk dalam kelompok jaringan pencurian yang biasa beroperasi lintas kabupaten di Lampung," kata Ruly.

Komplotan ini biasa beraksi di Kota Bandarlampung, Kota Metro, Lampung Tengah dan Lampung Timur.

Modus yang digunakan tersangka dengan berpura-pura sewa kos di sekitar toko penjualan motor itu. Kemudian setiap hari melakukan pengintaian untuk memastikan waktu yang tepat membobol toko tersebut.

"Dia bekerja dengan tim, pelaku lainnya masih dalam pengembangan," tambahnya.

Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang lencurian dengan pemberatan, ancamannya 9 tahun penjara. Selain empat barang bukti, polisi juga menyita 13 barang bukti lainnya hasil razia.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke polda dengan membawa surat pendukung. Barang bisa diambil tanpa dipungut biaya," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com