Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghimpun Dana Dimas Kanjeng Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 31/10/2016, 13:17 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penipuan yang menyeret pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi bertambah. Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan seseorang berinisial S yang bertugas sebagai penghimpun dana.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, S ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (30/10/2016) kemarin, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

"S adalah penghimpun dana dari para korban untuk digandakan," katanya, Senin (31/10/2016).

Dana yang dikumpulkan oleh S, kata Argo, berupa uang tunai, atau melalui transfer bank.

Di padepokan Dimas Kanjeng, S berstatus sebagai orang dekat Dimas Kanjeng, atau berpangkat Sultan.

Namun, Argo belum bisa menyebut berapa nilai dan siapa saja korban yang tertipu oleh aksi S. 

Pada 30 September lalu, Dimas Kanjeng ditetapkan sebagai tersangka penipuan atas laporan sejumlah korban, yang mengaku rugi dari ratusan juta hingga ratusan miliar.

Mereka dijanjikan oleh Dimas Kanjeng uang berlipat dari nilai yang disetorkan, namun tidak pernah terealisasi.

Selain kasus penipuan, Dimas Kanjeng juga ditetapkan tersangka pada kasus pembunuhan anak buahnya. 

Kompas TV Dimas Kanjeng Coba Gandakan Uang Lewat Game
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com