Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Diberitakan, Jaksa MA Akhirnya Membayar Utang ke Tersangka Korupsi

Kompas.com - 30/10/2016, 16:12 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BUTON, KOMPAS.com – Setelah mencuat dalam pemberitaan, jaksa berinisial MA akhirnya membayar utangnya sebesar Rp 10 juta kepada tersangka kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 2, Sarifa, Sabtu (29/10/2016) sore kemarin.

Ia datang sendiri menemui Sarifa di rumahnya, Desa Dongkala, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

“Sudah dibayar, dia minta kwitansi dan membayar. Setelah selesai langsung pergi. Hanya dia bilang, saya orang baik,” kata penasihat hukum Sarifa, Arifin Diko, Minggu (30/10/2016).

Menurut Arifin, jaksa yang sudah membayar utangnya kepada kliennya maka perkaranya dianggap telah selesai. Mengenai kliennya yang dijadikan tersangka, ia menganggap urusan itu tersendiri dan terpisah.

“Kalau sudah dibayar kami anggap ini sudah selesai, tapi bahwa jaksa inisial MA, intinya kalau tidak diberitakan di media massa, tidak akan ketahuan dan belum tentu akan membayar,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka kasus korupsi USB SMKN 2, Kecamatan Lasalimu Selatan, Sarifa, mengaku pernah ditemui seorang jaksa berinisial MA di rumahnya.

Jaksa tersebut meminjam uang kepadanya sebesar Rp 10 juta dengan dalih uang kas di Kejaksaan Negeri Buton sedang kosong.

"Dia datang pakai baju kaos dengan celana puntung. Dia bilang katanya ada tamu tapi di kas kantor itu tidak ada uangnya," kata Sarifa kepada sejumlah wartawan di rumahnya, Senin (24/10/2016).

Baca juga: Dalih Kas Kantor Kosong, Seorang Jaksa Pinjam Uang kepada Tersangka

Ia pun menyerahkan uang tersebut kepada MA dari hasil jualan usaha mebelnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com