Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Korupsi Bank Sumut Diminta Serahkan Diri

Kompas.com - 28/10/2016, 19:09 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS. com - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bambang Sugeng Rukmono mengimbau kepada dua tersangka kasus korupsi pengadaan mobil PT Bank Sumut pada 2013 untuk menyerahkan diri.

Kedua tersangka yang masih buron itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Zulkarnain dan Direktur CV Surya Pratama, Haltatif.

Mereka dan tiga orang lain, termasuk mantan Kepala Divisi Umum Bank Sumut, Irwan Pulungan, disangka terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan 294 mobil dinas dan operasional Bank Sumut. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 10,8 miliar.

Irwan juga sempat menjadi buron, tetapi telah menyerahkan diri dengan mendatangi kantor Kejati Sumut.

"Kita imbau supaya kedua tersangka menyerahkan diri seperti yang telah dilakukan Irwan Pulungan. Kita sudah menyebar foto dan meminta masyarakat melaporkan keberadaan para tersangka," kata Bambang, Jumat (28/10/2016).

Dalam kasus ini, dua tersangka lain telah disidang. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain berdasarkan fakta persidangan dan hasil penyidikan.

Menurut Bambang, berkas dakwaan untuk tersangka Irwan sudah hampir selesai, setelah itu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Pengadaan mobil untuk Bank Sumut itu menggunakan dana Rp 18 miliar dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) 2013.

Pada kenyataannya, mobil yang disediakan tidak sesuai spesifikasi. Penyidik juga menemukan potensi penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan surat perintah kerja yang tidak berdasarkan kontrak. Penyimpangan ini diperkuat hasil auditor akuntan publik yang menemukan indikasi kerugian negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com