BANDUNG, KOMPAS.com – Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat yang juga Ketua Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (PHLT) Jabar, Anang Sudarna mengaku akan memanggil Pemerintah Kota Bandung.
Pemanggilan tersebut terkait dengan adanya perubahan zonasi di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU) dari hijau menjadi kuning.
Anang mengatakan, pengubahan zonasi bisa dilakukan di banyak lokasi. Karena itu, pihaknya akan memanggil Pemkot Bandung, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung.
"Kita minta keterangan mereka. Kita gali, sehingga tahu persis kenapa di dalam persetujuan substantif, hijau kok diubah jadi kuning. Kita tidak mau berburuk sangka. Makanya, kita kumpulkan keterangan dari mereka," ujar Anang saat dihubungi, Jumat (28/10/2016).
Baca juga: Deddy Mizwar: Hati-hati Beli Rumah di KBU, Anda Membeli Bencana
Anang mengatakan, investigasi akan dilakukan tim yang terdiri dari pengawas PNS dan Kepolisian. Targetnya, sebagai bahan edukasi.
"Target kita ini jadi bagian dari edukasi. Jangan mengubah sesuatu yang sudah disepakati, apalagi yang berdampak kerusakan lingkungan," imbuhnya.
Anang menjelaskan, berdasarkan kesepakatan dengan Pemkot Bandung, Pemprov Jabar telah menetapkan zonasi hijau untuk tiga lokasi yang diduga berubah warna jadi kuning. Padahal, perda kota/kabupaten tidak boleh bertentangan dengan perda provinsi.
Baca juga: Ridwan Kamil Klaim Sudah Batasi Izin Pembangunan di KBU
Seperti diketahui, kawasan kuning merupakan area yang diperbolehkan untuk membangun perumahan pribadi non komersial. Sedangkan kawasan hijau adalah kawasan lindung yang tidak diperkenankan membangun apapun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.