Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Pelaku Curanmor di Banten Ditangkap

Kompas.com - 27/10/2016, 17:39 WIB

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Banten menangkap sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pencurian itu berlangsung pada 28 September hingga 25 Oktober 2016. Kendaraan yang disita dari para tersangka tersebut, yakni satu mobil dan empat sepeda motor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Aldrin Hutabarat mengatakan, sepeda motor dicuri dengan merusak kunci kontak. Pencuri menggunakan kunci T dan setelah berhasil melarikan sepeda motor, kendaraan itu dijual.

Para tersangka juga melakukan pencurian dengan pemberatan karena telah membobol toko. Selain itu, mereka memecahkan kaca mobil untuk mengambil barang berharga. Pencurian terjadi di Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Tangerang, serta Kota Cilegon dan Serang.

“Mereka bekerja secara berkelompok. Ada yang mengawasi keadaan, mencuri kendaraan, dan merusak pintu untuk masuk ke dalam bangunan,” kata Aldrin.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Zaenudin, lima pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap pada 21 Oktober 2016 pukul 01.00 dan dua pelaku lain ditangkap pada hari yang sama pukul 16.00. Selanjutnya, dua pelaku lain ditangkap pada 25 Oktober 2016 pukul 22.00.

Penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat mengenai sepeda motor yang ditawarkan tanpa dokumen. Sanksi yang dapat dikenakan kepada mereka, dicantumkan dalam pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tujuh tahun penjara.

“Pencurian kendaraan bermotor masih terjadi dan sangat meresahkan masyarakat. Polda Banten tetap semangat membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com