Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kali Mangkir Panggilan Jaksa, Eks Wakil Bupati Ponorogo Dicari di Rumahnya

Kompas.com - 26/10/2016, 19:05 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

PONOROGO, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo mendatangi kediaman tersangka mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih alias Ida, Rabu (26/10/2016).

Jaksa mencari tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2012 dan 2013 itu karena Ida sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa, tetapi tidak datang.

Total ada lima lokasi yang didatangi enam petugas dari Kejari Ponorogo untuk mencari Ida.

Selain dua rumah Ida di Ponorogo, tim penyidik juga mendatangi kantor PT Buana Karya Suryapratama di Jalan Dr. Sutomo, Ponorogo, pangkalan gas dan distributor gas di Jalan DI Panjaitan, serta rumah ibu kandung Ida di kota yang sama.

Tim Kejari Ponorogo tidak menemukan tersangka kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah itu.

Mereka akhirnya pulang dengan tangan kosong dan tidak mendapatkan informasi apa pun tentang keberadaan Ida.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ponorogo Happy Al Habiebie mengatakan, pencarian itu bukan bagian dari penjemputan paksa, melainkan karena Ida sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan ke Kantor Kejari Ponorogo.

Happy menuturkan, penyidik akan mencari jalan lain guna menemukan keberadaan Ida.

"Nanti kami masih dapatkan dengan tim untuk langkah selanjutnya," kata Happy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/10/2016) sore.

Pemanggilan Ida untuk kepentingan penyerahan tahap kedua berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik penuntut umum. Berkas tersangka Ida dalam kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik menetapkan Ida sebagai tersangka sejak akhir 2014. Ia diduga mengondisikan proyek pengadaan peralatan peraga bidang pendidikan agar mendapatkan keuntungan 22 persen atau Rp 1,7 miliar dari nilai proyek Rp 8,1 miliar.

Ada tujuh tersangka lain dalam kasus ini, yakni tiga mantan pejabat Dinas Pendidikan Ponorogo dan empat dari rekanan yang sudah disidang di pengadilan.

Kasus ini mulai diselidiki setelah jaksa mendapatkan informasi bahwa alat peraga yang diadakan dari dana alokasi khusus pendidikan tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 8,1 miliar tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com