Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Inspektorat Madiun Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Piknik ke Bali

Kompas.com - 26/10/2016, 15:17 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan segera melimpahkan tersangka Kepala Inspektorat Kabupaten Madiun Benny Adiwijaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya awal November.

Untuk itu, tak lama lagi, Benny akan duduk di kursi pesakitan dengan tuduhan penyelewengan dana rutin tahun anggaran 2012-2014 yang merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Bambang Eko M SH yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/10/2016) menyatakan, pelimpahan berkas dan tersangka Benny setelah jaksa peniliti berkas menyatakan lengkap.

Apalagi, dalam penanganan perkara ini, tim penyidik sudah menahan tersangka Benny sejak akhir Juli 2016. Bambang menuturkan, saat menjabat kepala Inspektorat, tersangka Beny menggunakan anggaran belanja rutin tidak sesuai peruntukkannya.

Ia mencontohkan, banyak anggaran digunakan untuk piknik hingga ke Bali sampai bagi-bagi uang tunjangan hari raya bagi pegawainya.

Tak hanya itu, kata Bambang, penyidik juga menemukan adanya penambahan hari perjalanan dinas dan jumlah orangnya yang fiktif. Sisa lebih hari perjalanan dinas dan jumlah orang digunakan untuk kepentingan lain.

"Banyak anggaran yang juga diambil tersangka untuk kepentingan pribadinya," kata Bambang.

Menyoal jumlah tersangka, Bambang menjelaskan dalam kasus ini hanya kepala Inspektoratnya saja. Pasalnya, tersangka berperan utama sehingga korupsi itu terjadi.

Tersangka Benny, selain ditahan, dia juga dijerat dua pasal yang diatur dalam Undang-undang Korupsi. Ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Menurut Bambang, saat proses penyidikan berlangsung, tersangka mengembalikan jumlah kerugian negara sebesar Rp 100 juta. Kendati demikian, penanganan kasus itu terus berlanjut hingga tuntas di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com