Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Utang dengan Ganja, Pasutri Ditangkap Polisi

Kompas.com - 26/10/2016, 13:23 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - RKY (32) dan suaminya HW (31) harus merasakan pengapnya sel tahanan.

Pasutri asal Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur itu ditangkap jajaran Polres Malang Kota atas kepemilikan ganja seberat 5,72 gram. Keduanya ditangkap di sebuah hotel yang ada di Kota Malang sekitar seminggu yang lalu.

Ketika itu, pasutri itu berniat hendak mengantarkan ganja yang dibawanya kepada seseorang yang memesannya.

Kasubag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni menjelaskan, RKY yang kesehariannya menjadi pembantu rumah tangga itu memiliki utang kepada seseorang sebesar Rp 300.000.  Orang itu meminta RKY untuk membayarnya dengan ganja.

Mendengar permintaan itu, RKY lalu menyuruh suaminya, HW untuk mencari ganja sesuai dengan permintaan seseorang yang saat ini sudah menjadi buronan polisi.

"Jadi orang yang diutangi itu minta ganja. Kalau sudah ada ganja, utangnya lunas," kata Nunung saat jumpa pers di Mapolres Malang Kota, Rabu (26/10/2016).

Tidak lama setelahnya, HW berhasil mendapatkan ganja seberat 5,72 gram dari tangan pengedar AR (21). HW membeli ganja itu seharga Rp 100.000.

Saat ganja itu hendak diantarkan kepada yang meminta, polisi menangkapnya.

Sementara AR (21) juga ikut ditangkap berkat pengakuan dari pasutri itu. AR yang merupakan warga Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu ditangkap di tribun ekonomi saat menyaksikan laga Arema Cronus di Stadion Gajayana.

Adapun orang yang memesan ganja itu hingga saat ini masih menjadi buron Polres Malang Kota.

Ketiga pelaku itu dijerat dengan pasal yang berbeda. RKY dijerat dengan pasal 111 (1) jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. HW dijerat pasal 111 (1) jo 132 (1) dan 114 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan AR dijerat pasal 114 (1) UU R1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com