Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diatur Perda, TKI Wajib Periksa ke Puskesmas Setiap Pulang dari Luar Negeri

Kompas.com - 25/10/2016, 20:03 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

WONOSOBO, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (25/10/2016), Direktur Social Analysis and Research Institute (SARI), Mulyadi, menjelaskan, Perda ini juga mengatur kewajiban dan kewenangan pemerintah Kabupaten, sekaligus hak dan kewajiban bagi para TKI.

"Salah satu poin penting yang perlu dipahami para buruh migran adalah adanya kewajiban bagi setiap TKI ketika pulang dari luar negeri," kata Mulyadi.

Menurut dia, ada pasal yang mewajibkan para TKI yang pulang dari luar negeri untuk memeriksakan kesehatan di Puskesmas terdekat serta melaporkan kepulangannya kepada pemerintah desa tempatnya berdomisili.

"Adanya aturan ini, artinya akan muncul keterlibatan Pemerintah Desa dalam hal admnistrasi terkait berangkat maupun pulangnya seorang TKI," tuturnya.

Terkait hak TKI, lanjutnya, dijelaskan dalam Bab IV pasal 7 ayat 1, dimana disebutkan setiap calon TKI memiliki hak untuk mendapat informasi yang benar mengenai pasar kerja di luar negeri dan prosedur penempatan serta biaya penempatannya.

"Calon TKI juga berhak atas informasi mengenai jenis pekerjaan dan Informasi soal upah yang akan diterima. Lalu soal jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan selama pra-penempatan, purna penempatan hingga kepulangan ke tempat asal," ungkap Mulyadi.

Di sisi pemerintah daerah, Mulyadi menyebut adanya tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI dengan berkoordinasi dengan instansi terkait, membentuk dan mengembangkan sistem informasi calon TKI di luar Negeri, serta memberikan perlindungan kepada calon TKI selama masa pra-penempatan dan purna penempatan serta memfasilitasi selama masa penempatan.

"Satu hal yang penting untuk diketahui pula, bahwa setiap TKI yang memiliki anak, diwajibkan untuk memastikan adanya pengasuhan yang tepat bagi anak-anak nya selama ditinggal bekerja di luar Negeri," ujar Mulyadi.

Terbitnya Perda Nomor 8 Tahun 2016 disambut gembira para aktivis buruh migran. Annisa Hanifa, perempuan mantan buruh migran yang kini aktif dalam lembaga pemberdayaan para mantan TKI menyebut perda Nomor 8 sudah cukup akomodatif terhadap kebutuhan para calon maupun TKI asal Wonosobo.

"Kewajiban kami semua adalah secara serius berupaya mengawal implementasi di lapangan, agar benar - benar sesuai dengan apa yang sudah diatur, baik terkait kewajiban dan tanggung jawab pemda maupun kewajiban para TKI," ungkap Nissa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com