Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Gaji Kurang, Seorang PNS di Kubu Raya Nekat Curi Motor

Kompas.com - 25/10/2016, 15:07 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Unit Jatanras Polresta Pontianak mengamankan Abdul Hamid (54), seorang staf pegawai negeri sipil di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kubu Raya karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Senin (24/10/2016).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, Komisaris Polisi Andi Yul mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang berada di kantornya sendiri.

PNS golongan 4a di Pemkab Kubu Raya itu pun kemudian digelandang ke Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa pencurian itu sendiri, jelas Andi Yul, dilakukan tersangka pada 29 September 2015 yang lalu berdasarkan laporan korban dengan LP/2535/IX/2015/Resta ptk kota/Sek Sungai Raya.

"Pelaku mengambil motor milik korban di parkiran gedung Pramuka Kabupaten Kubu Raya setahun yang lalu," ujar Andi, Senin (25/10/2016).

Penangkapan pelaku, kata Andi Yul, berawal dari hasil penyelidikan dan pengembangan dari pelaku lain (penadah), Supriadi dan Jumar, yang lebih dulu ditangkap pada 10 Oktober lalu.

Selanjutnya, personel Jatanras mendapatkan informasi bahwa tersangka Abdul Hamid yang merupakan PNS ada di salah satu ruangan di kantor Bupati Kubu Raya.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa ada seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian motor tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, motor tersebut dicurinya dengan cara menyambung kabel yang terhubung dengan kunci kontak. Motor itu pun selanjutnya ia gadaikan kepada Supriadi seharga Rp 1,5 juta.

"Saya terbelit utang, biaya hidup tinggi dan gaji kurang," ujar Abdul Hamid yang pernah menjabat sebagai kepala Bidang Perlindungan Anak di Pemkab Kubu Raya saat ditemui di Mapolresta Pontianak.

Sementara itu, pelaku penadah Supriadi mengatakan, ia tidak mengetahui bahwa motor yang digadaikan itu adalah hasil curian. Pelaku mengaku kepadanya bahwa motor itu adalah miliknya, tapi surat menyurat kendaraan sudah hilang atau tidak ada.

"Saya dibohongi sama dia, katanya itu motornya waktu dia gadai, pas kebetulan saat itu saya tidak ada kendaraan," kata Supriadi.

Merasa terdesak dan butuh uang, Supriadi pun kemudian menggadaikan kembali motor pelaku kepada Jumar seharga Rp 2,5 juta.

Sebelum digadaikan kembali, Supriadi terlebih dahulu membuat surat kehilangan STNK di kepolisian untuk meyakinkan Jumar bahwa kendaraan itu bukan hasil curian.

Senada dengan Supriadi, penadah Jumar pun mengaku tidak mengetahui bahwa motor itu hasil curian. Ia mengaku hanya menerima surat kehilangan STNK sebagai pelengkap kendaraan yang digadaikan itu.

"Dia (Supriadi) bilang STNK hilang, ada surat kehilangan juga dari kepolisian," kata Jumar.

Ketiganya saat ini masih ditahan di Mapolresta Pontianak untuk proses hukum selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com