Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terindikasi Jual Aset Daerah ke Investor China, Bupati Takalar Jadi Tersangka

Kompas.com - 25/10/2016, 12:33 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) menetapkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka penjualan aset daerah. Burhanuddin terindikasi kuat melakukan penjualan aset daerah berdasarkan hasil penyidikan tim jaksa. 

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Kejati Sulselbar Hidayatullah saat dikonfirmasi di kantornya usai menggelar pemusnahan barang bukti sitaan, Selasa (25/10/2016).

Sebelum melakukan tindakan, kata dia, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Dalam kasus ini, Bupati Takalar terindikasi kuat melakukan penjualan aset daerah. Terindikasi kuat ya, tapi ki terlebih dahulu koordinasi dengan Kejagung. Jangan sampai kita dikira ikut-ikut berpolitik karena Bupati Takalar mencalonkan kembali pada Pilkada 2017 mendatang," katanya.

Hidayatullah menjelaskan, aset daerah berupa lahan seluas 150 hektar untuk daerah transmigrasi yang dicadangkan oleh Kementerian Transmigrasi. Namun, Bupati Takalar melakukan penjualan lahan.

"Meski pihak BPN sudah menyampaikan bahwa lahan tersebut adalah aset daerah, tapi Bupati Takalar tetap melakukan penjualan. Dia yang bertandatangan dan bekerjasama melakukan penjualan aset daerah dengan tiga orang tersangka yang telah ditetapkan," sebut dia.

Hidayatullah menegaskan, pihaknya tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. "Masyarakat kena hukum, Bupati Takalar pun bisa kena hukum. Tidak ada yang kebal hukum," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penjualan aset daerah.

Ketiga tersangka penjualan aset daerah berupa lahan seluas 150 hektar yakni Camat Mangarabombang, M Noer Uthary, Kepala Desa Laikang dan Sekretaris Desa.

Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin telah diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) terkait kasus dugaan penjualan aset daerah pada Jumat (7/10/2016).

Burhanuddin yang mencalonkan kembali sebagai calon Bupati pada pemilihan Januari 2017 mendatang telah diperiksa selama tiga jam oleh jaksa.

"Bupati Takalar dimintai keterangannya terkait penjualan aset daerah di Laikang, Takalar. Dia diperiksa bukan sebagai saksi maupun tersangka. Jadi dia dimintai keterangannya saja, karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Jumat (7/10/2016).

Dia menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan terkait penjualan aset daerah berupa lahan seluas 150 hektar kepada investor asal China.

Dalam pilkada Takalar, terdapat dua pasangan calon akan bersaing. Burhanuddin Baharuddin (Bur) berpasangan Natsir Ibrahim (Nojeng) akan melawan pesaingnya Syamsari Kitta-Achmad Dg Sere.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com