Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangkas Birokrasi, Urus KTP di Purwakarta Tak Perlu via RT/RW Lagi

Kompas.com - 25/10/2016, 07:07 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com – Warga Kabupaten Purwakarta diberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan. Warga tinggal datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Purwakarta tanpa melalui ketua RT dan RW.

“Enggak usah lagi pakai pengantar. Langsung saja datang ke Kantor Disdukcapil, nanti ada petugas yang langsung melayani kebutuhan dokumen warga. Kecuali para pendatang,” ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dalam rilisnya, Senin (24/10/2016).

Untuk pendatang yang ingin menjadi warga Purwakarta, sebut Dedi, tetap harus melampirkan surat pengantar. Ini dilakukan agar pelayanan maksimal.

“Semua pelayanan gratis,” tambah dia.

Dia mengungkapkan, kebijakan baru ini dapat memangkas jalur birokrasi yang kerap dikeluhkan warga. Apalagi, panjangnya jalur birokrasi menjadi hambatan bagi terciptanya pelayanan prima.

“Ini kan terlalu panjang, mulai dari RT, RW, kepala desa sampai kecamatan baru sampai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Tentu menghambat pelayanan. Setelah ini cara begitu tidak boleh lagi. Warga langsung datang dan harus dilayani,” tuturnya.

Namun, dengan pemberlakuan kebijakan baru ini, warga Purwakarta tidak bisa lagi mengurus dokumen kependudukannya secara kolektif atau diwakilkan. Warga harus langsung datang sendiri untuk menghadap petugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purwakarta.

Yuyun (32) misalnya, warga asal Desa Babakan Cikao RT06/15 Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta, yang sedang mengurus akta kelahiran anaknya, kini tidak bisa lagi menitipkan pengurusan dokumen tersebut kepada ketua RT/RW setempat.

Ia mengaku datang sendiri ke kantor Disdukcapil Purwakarta untuk mengurus dokumen akta kelahiran.

“Kalau seperti ini bagus, Pak, kita bisa tongkrongi dokumen milik kita secara langsung, komplain juga bisa langsung. Kadang-kadang kalau via orang lain memang suka lama,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com