Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Terdakwa Korupsi APBD Halmahera Barat Dituntut hingga 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/10/2016, 21:21 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Halmahera Barat dari tahun 2007-2009 dituntut hingga 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Ternate, Maluku Utara, Senin (24/10/2016).

Ketiga terdakwa yaitu mantan Wakil Bupati Halmahera Barat Penta Libela Nuara, mantan Sekretaris Daerah Abjan A Sofyan serta mantan Kepala Dinas Keuangan Usman Drakel.

Jaksa Penuntut Umum Ade Chandra menuntut terdakwa Usman Drakel penjara selama 6 tahun, uang denda sebesar Rp 500 juta subsider 9 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 8 miliar subsider tiga tahun penjara.

Usman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) hurup b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP untuk dakwan subsider.

Sementara terdakwa Penta Libela Nuara dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dengan uang denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 800 juta subsider 1 tahun 9 bulan penjara.

Sementara terdakwa mantan sekda Halmahera Barat Abjan Sofyan dituntut 4 tahun penjara dengan uang denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar dengan subsider 2 tahun tiga bulan penjara.

Sidang yang dipimpin Hendry Tobing akan dilanjutkan pada Rabu (26/10/2016) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum ketiga terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com