Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Pungli, 13 Polisi Magelang Kena Sanksi Disiplin

Kompas.com - 24/10/2016, 20:57 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Sebanyak 13 anggota Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, mendapai sanksi disiplin karena diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dan pelanggaran lainnya.

Sebagian besar dari mereka merupakan anggota yang bertugas pada bagian penilangan dan pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Kepala Polres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho menegaskan, sanksi tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk memberantas segala aksi penyimpangan yang dilakukan oleh anggota internal Polres Magelang.

Baca juga: Sidak di Samsat, Ganjar Omeli Polisi yang Lakukan Pungli

Bahkan, pemberlakuan sanksi tersebut sudah dilakukannya jauh sebelum Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi pemberantasan pungli.

"Sejak sebelum adanya instruksi pimpinan terkait program pemberantasan pungli, kami sudah menerapkan hal tersebut," kata Zain, Senin (24/10/2016).

Tindakan tegas itu tidak lepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada Polres Magelang terkait aksi penyimpangan yang dilakukan anggotanya saat bertugas melayani masyarakat.

"Akhir-akhir ini belum ada lagi aduan masyarakat terkait pungli. Kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mendapati ataupun menjadi korban pungli aparat," imbaunya.

Zain mengatakan, pihaknya terus intensif mengawasi anggota yang bertugas langsung di lapangan. Tugas apapun yang dilakukan anggota di lapangan, kata Zain, wajib berdasarkan surat perintah.

"Kita ingatkan terus kepada anggota, terutama kepada petugas di lapangan yang melakukan operasi lalu lintas. Mereka harus melaksanakan kegiatan operasi berdasarkan surat perintah untuk bisa melakukan penilangan," tegasnya.

Agar masyarakat tidak lagi menjadi korban, pihaknya berinisiatif memasang spanduk atau banner bebas pungli di beberapa ruang pelayanan masyarakat di lingkungan Polres Magelang, antara lain di kantor pengurusan SKCK, SIM, BPKB, dan lainnya.

Di pengumuman tersebut juga dicantumkan nomor aduan dan nomor ponsel pribadi Kepala Polres Magelang.

"Kendati demikian kami mengingatkan bahwa siapapun yang memberi maupun menerima pungli sama-sama melanggar hukum," tutur Zain.

Selain itu, Zain mengaku sudah meminta kepada petugas bank yang ditunjuk untuk bersiaga di setiap kantor pelayanan. Dengan begitu, masyarakat langsung membayar biaya pengurusan kepada petugas bank, bukan kepada aparat.

Kompas TV Jelang 2 Tahun Jokowi-JK, Pemberantasan Pungli Mencuat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com