Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendahara Sebut Ketua DPRD Buton Terlibat Korupsi Pembangunan Sekolah

Kompas.com - 24/10/2016, 19:55 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BUTON, KOMPAS.com – Bendahara pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK Negeri 2 di Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menuding Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun terlibat dalam kasus korupsi pembangunan tersebut.

Bersama penasihat hukum, Arifin Diko, bendahara bernama Sarifa itu memperlihat sejumlah bukti kuitansi pengambilan uang yang dilakukan Rafiun.

"Jadi dengan bukti ini, saya pastikan, bukan menduga, Rafiun terlibat. Sangat terlibat dengan bukti ini," kata Arifin kepada sejumlah media, Senin (24/10/2016).

Arifin sangat keberatan jika kliennya menjadi tersangka dan korban konspirasi tindakan yang dilakukan oleh Rafiun dan Kepala SMK Kesehatan Lasalimu Selatan Muhammad Darmin Ali.

Menurut Arifin, pembangunan awal gedung sekolah SMKN 2 tersebut menggunakan anggaran kliennya sebesar Rp 280 juta.

"Saya mau tegaskan bahwa, ibu ini (Sarifa) sengaja di-setting sedemikian rupa untuk menghindari Rafiun sebagai tersangka. Ini permainannya sebenarnya, konspirasinya," ujarnya.

Arifin meminta agar penyidik Kejaksaan Negeri Buton menetapkan Rafiun sebagai tersangka kasus tersebut.

Menurut Arifin, Sarifa dijadikan sebagai bendahara pembangunan sekolah darurat SMKN 2 Lasalimu Selatan oleh Rafiun dan Darmin.

"Pak Rafiun itu mengambil uang dari ibu ini, dan kemudian dengan Darmin include Rp 280 juta sebagai dana awal pembangunan sekolah apa adanya. Kemudian dijanjikanlah ibu ini setelah cair dana dari pusat, maka ibu akan dikembalikan uangnya," kata dia.

Sarifa yang didampingi Arifin memperlihatkan bukti kuitansi keterlibatan Ketua DPRD Buton.

Terlihat tanda tangan La Ode Rafiun yang mengambil uang secara bertahap darinya mulai dari Rp 5 juta, Rp 10 juta, hingga Rp 25 juta.

"Total yang diambil La Ode Rafiun Rp 120 juta. Kalau La Darmin Ali dia ambil Rp 180 juta. Jadi total ada Rp 280 juta uang saya diambil sama mereka berdua," ucap Sarifa.

Ketika dikonfirmasi, Rafiun menyatakan tidak tahu-menahu soal itu dan menganggap kasus ini telah selesai.

"Jika dimintai keterangan oleh kejaksaan, saya siap hadir dipanggil," kata Rafiun.

Dalam kasus korupsi pembangunan sekolah SMKN 2 Lasalimu, Sarifa telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Buton.

Sementara itu, Darmin yang terlibat kasus ini telah divonis 5 tahun penjara. Sebelumnya, Darmin juga menuding keterlibatan Rafiun dalam kasus tersebut.

(Baca juga Tersangka Tuding Ketua DPRD Buton Ikut Menikmati Dana Korupsi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com