Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Harley-Davidson, 3 Mesin Penghitung Uang Dimas Kanjeng Juga Disita

Kompas.com - 24/10/2016, 17:05 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyita puluhan barang milik Dimas Kanjeng untuk melengkapi penyidikan kasus penipuan. Selain menyita motor Harley Davidson, polisi juga menyita tiga unit mesin penghitung uang otomatis milik Dimas Kanjeng.

Dari tiga unit itu, dua di antaranya berukuran kecil, dan satu berukuran besar. Polisi tidak menjelaskan dari mana mesin itu disita.

"Yang jelas dari 14 titik lokasi yang disisir penyidik dari rumah Dimas Kanjeng, rumah isteri, dan padepokan," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (24/10/2016).

Selain mesin penghitung uang, polisi juga menyita puluhan item barang seperti foto-foto Dimas Kanjeng, bendera panji kerajaan padepokan, penutup kepala Dimas Kanjeng yang biasa dipakai untuk acara khusus, kotak baja penyimpan uang, tujuh unit mobil, dokumen sertifikat tanah, sawah, dan usaha, serta benda pusaka padepokan. Benda-benda itu disita polisi sejak Jumat pekan lalu dari Probolinggo, Jawa Timur.

"Benda-benda tersebut disita untuk keperluan penyidikan," tuturnya.

Selain menyita barang-barang milik Dimas Kanjeng, polisi sampai saat ini terus memanggil saksi-saksi dari kalangan orang dekat Dimas Kanjeng, untuk mendalami informasi tentang dugaan aksi penipuan yang dilakukan di Padepokan Dimas Kanjeng.

Dimas Kanjeng sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Polisi memproses kasus tersebut berdasarkan sejumlah laporan korbannya. Para korban mengaku mengalami kerugian ratusan juta hingga ratusan miliar.

(Baca juga: Harley-Davidson Milik Dimas Kanjeng Disita Polisi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com