Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Milik TNI Korban Mutilasi Ditemukan Dalam Rawa

Kompas.com - 23/10/2016, 17:09 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

MUARA ENIM, KOMPAS.com - Motor milik anggota TNI korban mutilasi di Dusun Teluk Jaya Kecamatan Gelumbang Sumatera Selatan, Pelda Aceng, ditemukan.

Motor yang hilang itu ditemukan terendam dalam rawa di Dusun Teluk Jaya Kecamatan Gelumbang Muaraenim, atau di lokasi tempat pembunuhan dan mutilasi dilakukan.

(Baca juga: Satu Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi TNI di Muara Enim Menyerahkan Diri )

Saat ini, motor yang dikendarai korban saat menagih hutang kepada tersangka pembunuhan, Wawan, itu dibawa ke Mapolsek Gelumbang.

Motor itu penuh dengan lumpur dan berlumut. Garis polisi juga sudah dipasang di sekitar motor.

Direktur Reserse Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pengejaran terhadap dua tersangka lain, yakni Heri dan Putra, terus dilakukan.

“Diduga kedua orang tersebut lari ke Pulau Bangka,” kata dia.

(Baca juga: Polres Barru Akhirnya Temukan Kepala Korban Mutilasi)

Sementara itu, barang bukti yang diamankan selain sepeda motor korban adalah sepeda motor milik Heri dan Wawan.

Polisi juga mengamankan sebilah parang, sepotong kayu berukuran satu meter dengan diameter 15 sentimeter, tulang belulang, dan abu sisa tubuh korban.

Pada 9 Oktober, seorang anggota TNI yang bertugas di Kesdam Sriwijaya Pelda Aceng tewas dibunuh dan dimutilasi oleh tersangka Wawan, edi, Putra dan Heri.

Kasus ini terungkap setelah istri korban melapor ke Polres Prabumulih dan Polsek Gelumbang.

Mendapat laporan tersebut, anggota polisi dan Polres Prabumulih, Polres Muara Enim, Polsek Gelumbang, dan anggota Intel TNI dari Kodim 0404 Muaraenim, Korem 044 Garuda Dempo, Kodam 2 Sriwijaya, dan personel Koramil Gelumbang, melakukan pencarian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban sempat ke rumah pelaku untuk menagih hutang.

Dari sanalah dilakukan pengembangan sehingga terungkap bahwa korban sudah tewas akibat dibunuh dan dimutilasi oleh pelaku, Wawan yang dibantu adiknya, Edy, Heri, dan Putra.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com