Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bengkulu Bentuk Satgas Anti Pungli

Kompas.com - 21/10/2016, 22:33 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mengatakan, akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) anti pungli dan posko pengaduan tiap daerah. Satgas ini nantinya akan menyasar instansi pemerintahan yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Posko pengaduan pungli akan didirikan untuk menghindari pungutan liar yang terjadi.

“Kita akan menerjunkan tim khusus untuk mengantisipasi terjadinya pungli di tempat-tempat layanan masyarakat, setiap daerah kita wajibkan membentuk satgas pungli dan kita buat posko pengaduan,” ujar Rohidin di Bengkulu, pada Jumat (21/10/2016).

Ia menyebutkan, bila ada pegawai pemerintah yang kedapatan melakukan pungli maka sanksi terberatnya akan dipecat. Menurut dia,  bukan soal kecil besarnya uang yang dipungutnya, namun dampak dari prilaku PNS tersebut telah mencoreng citra aparatur pemerintah dan melanggar sumpahnya sebagai PNS.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrin dan Perdagangan (DiskopUKMperindag) Provinsi Bengkulu Ismed Lakoni mengatakan, telah menginstruksikan kepada bawahannya agar tidak coba-coba melakukan pungli terutama di sektor yang menyentuh langsung dalam pelayanan publik.

“Pagi tadi saat apel pagi, saya telah instruksikan kepada jajaran saya untuk tidak coba-coba bermain pungli, dan kami telah bertekad untuk bebas dari prektek pungli,” ujar Ismed.

Dia mengakui di instansinya memang terdapat titik-titik rawan untuk melakukan pungli, seperti di bagian pengawasan mutu barang, sewa aula Koperasi, pemeriksaan perizinan, pembuatan Nomor Induk Koperasi, yang semuanya bersentuhan langsung dengan masyarakat dan memiliki peluang untuk terjadinya pungli.

“Saya tegaskan kepada jajaran saya agar melayani sesuai prosedur dan aturan yang ada, kita sudah di gaji oleh Negara ini,” ujarnya,

Guna memberantas praktik pungli, tambah Ismed, pihaknya akan membuat kotak pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com