BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Unit Reskrim Polsek Bandung Kidul Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Darius Elimanafe, tertangkap tangan melakukan pungli dengan cara meminta imbalan untuk menangguhkan penahanan korbannya, Tommy Senjaya.
Kepala Polda Jawa Barat, Irjen Pol Bambang Waskito mengatakan, jumlah uang yang diminta oleh AKP Darius sebagai imbalan penangguhan penanganan kepada pihak Tommy Senjaya yang terlibat dalam kasus penganiayaan mencapai Rp 1.050.000.000.
Jumlah tersebut sudah melalui proses negosiasi dari permintaan awal Rp 1,2 miliar. Termasuk permintaan satu unit mobil.
"Masih kita telusuri, apakah sisa uang itu untuk dibelikan mobil atau memang akan ditambahkan mobil," ujar Bambang saat ditemui di Bandung, Kamis (20/10/2016).
Bambang menambahkan, AKP Darius tidak hanya diperiksa dan ditindak secara kode etik kepolisian. Besar kemungkinan aksi AKP Darius masuk dalam tindak pidana pemerasan.
"Selain sidang disiplin akan kita pidanakan," katanya.
Jika terbukti aksinya meminta imbalan penangguhan penahanan masuk dalam unsur tindak pidana, selain menjalani sanksi disiplin AKP Darius dipastikan juga menjalani hukuman bui selama lima tahun atau lebih sesuai dengan peraturan.
"Kita lihat pidananya, pasti akan ada sanksinya," ujarnya.
Baca: Perwira Polisi di Bandung Tertangkap Tangan Melakukan Pungli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.