Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Pungli hingga Maladministrasi, 19 Kepala Sekolah Diskors dan Dipecat

Kompas.com - 20/10/2016, 14:34 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberi hukuman kepada 19 kepala sekolah di tingkat SD hingga SMA yang terbukti melakukan sejumlah pelanggaran. Pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Inspektorat Kota Bandung berdasar komplain dari masyarakat.

Para kepala sekolah itu mendapat hukuman beragam, dari mulai sanski ringan berupa skorsing selama tiga bulan dan penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan.

Pria yang kerap disapa Emil ini mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pun bervariasi mulai dari terbukti menerima hasil tidak sah dari penjualan kepada anak sekolah, penerimaan yang tidak dilaporkan atas pengelolaan barang daerah dan dugaan gratifikasi dari penerimaan mutasi siswa baru (pungli).

"Selama tiga bulan Inspektorat sudah melakukan penyelidikan terhadap aduan warga, aduan yang juga hadir melalui Ombudsman terkait adanya maladministrasi dan aliran pungli yang juga jadi perhatian kita," ucapnya di ruang rapat Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kamis (20/10/2016).

Emil menjelaskan, untuk membuka borok di lingkungan pendidikan, tim Inspektorat membutuhkan waktu sekitar tiga bulan terhitung sejak Agustus 2016.

"Presiden kan sudah menginstruksikan memberantas pungli, di Bandung sudah dilakukan dengan pembuktian, maka kita butuh waktu tiga bulan," ujarnya.

Emil menuturkan, dari laporan Inspektorat, dia menemukan pelanggaran klasik di ranah pendidikan, seperti penjualan buku dan seragam yang tidak semestinya dilakukan. Ada juga penerimaan sewa kantin sekolah (aset pemerintah) yang tak dicantumkan dalam Rencana Kerja Sekolah.

"Dari sana ada kurang lebih 19 kepala sekolah diperiksa, dan diselidiki. Hasil penyelidikan ada dua pelanggaran, maladministrasi tapi gak ada uang (pelanggaran wewenang) dan ada aliran dana ilegal dan sudah terbukti," ujarnya.

Emil pun membeberkan 19 kepala sekolah yang mendapat sanksi dari Pemkot Bandung.

"Pertama Kepsek yang diskorsing tiga bulan dan dihukum penundaan kenaikan pangkat yakni SDN Soka, SDN Bina harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun, dan SDN Nilem," katanya.

Selain itu, terdapat sembilan kepala sekolah yang diberhentikan dari jabatan.

"Kepsek yang diberhentikan, dihukum, diminta mengulang lagi proses seleksi Kepsek adalah SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1-2, SMPN 2, SMPN 5, SMPN 13, SMPN 6, SMPN 7 dan SMPN 44," ujarnya.

Emil pun turut memberi tindakan tegas bagi lima kepala sekolah di SMA favorit, antara lain SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8 dan SMAN 9.

"Karena SMA sudah dilimpahkan ke Pemprov Jabar, hukuman itu bentuknya rekomendasi apakah nanti (pemberian sanksi) oleh gubernur, atau melimpahkan lagi ke wali kota karena terjadi sebelum pelimpahan wewenang. Ini sedang ditunggu hasil jawaban provinsi, jadi semua kita sampaikan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com