Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pergi ke Jakarta, Mantan Gubernur Sumut Batal Dituntut

Kompas.com - 20/10/2016, 13:10 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho batal mendengarkan tuntutannya karena ketua majelis hakim Janiko Girsang masih berada di Jakarta bertemu dengan Mahkamah Agung (MA).

"Setelah dari MA, ketua majelis hakim juga akan ke luar negeri. Sidang dengan agenda tuntutan hari ini tidak bisa dilanjutkan," kata hakim, anggota Berlian Napitupulu yang membuka sidang perkara korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar, Kamis (20/10/2016).

Baca juga: Jadi Terdakwa Korupsi Lagi, Gatot Pujo Hanya Tersenyum Saat Ditanya Wartawan

Dia juga menyampaikan pesan dari ketua majelis hakim bahwa persidangan akan dibuka kembali pada Kamis (10/11/2016) mendatang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba usai sidang mengatakan, tim jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk terdakwa. Namun terpaksa ditunda karena hakim berhalangan.

"Berarti kendala di majelis hakim, bukan sama kami," katanya.

Sementara itu, Gatot yang dimintai komentar terkait penundaan ini hanya tertawa.

"Saya akan tunggu 10 November nanti," ucapnya singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com