Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Trenggiling yang Dilindungi Ditemukan Membeku di Dalam "Freezer"

Kompas.com - 20/10/2016, 11:03 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kapuas Hulu mengamankan Ben alias Ajan (42) karena diduga melakukan aktivitas penjualan bagian tubuh trenggiling yang merupakan satwa dilindungi di Desa Belikai, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kepala Polres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya penjualan satwa yang dilindungi jenis trenggiling pada Jumat (14/10/2016) lalu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di rumah tersangka.

"Hasil penyelidikan, tim menemukan 15 ekor satwa langka jenis trenggiling dalam keadaan sudah mati yang dimasukkan ke dalam freezer di rumah tersangka," ujar Sudarmin, Kamis (20/10/2016).

Baca juga: Polisi Kalteng Tangkap Penjual Satwa yang Berdagang via "Online"

Meski menemukan bagian tubuh yang sudah dibekukan, namun polisi tidak mendapati bagian tubuh lainnya seperti sisik trenggiling.

Sudarmin mengatakan, perlu dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam lagi, termasuk mau dibawa atau dijual kemana bagian tubuh satwa itu.

"Karena sisik atau kulit dari trenggiling itu merupakan bahan baku pembuatan precursor, dimana precursor itu sendiri merupakan salah satu bahan baku pembuatan narkoba," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf C junto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahw barang siapa memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang barang yang dibuat dari bagian bagian satwa tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia, dipidana paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.

Untuk itu, masyarakat diimbau jika memelihara satwa langka agar segera menyerahkan kepada aparat kepolisian atau ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang ada di ibu kota kabupaten.

"Masyarakat tinggal memilih, mau diperlakukan sebagai tersangka atau mau diperlakukan sebagai warga yang taat hukum. Jika ingin diperlakukan sebagai warga yang taat hukum, mari kita beramai-ramai menyerahkan hewan langka kepada aparat yang berwenang, bisa ke polisi bisa juga ke BKSDA," imbaunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com