Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Subsidi di Bogor

Kompas.com - 20/10/2016, 07:43 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya menggerebek lokasi pengoplosan gas bersubsidi di sebuah hutan pohon karet di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/10/2016).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial AN dan YN yang diduga sebagai otak pengoplosan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram itu.

Tidak hanya itu, 24 pekerja lainnya pun ikut diamankan.

Operasi penggerebekan dipimpin Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan.

Dari informasi, tabung gas oplosan itu dipasarkan ke sejumlah daerah seperti Depok, Tangerang, Bogor dan Jakarta.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Ita Puspita Lena membenarkan penggerebekan itu.

"Benar, tapi belum tahu kronologi lengkapnya seperti apa," ucap Ita, saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2016).

Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya regulator yang digunakan untuk memindahkan isi gas, 50 tabung gas ukuran 12 kilogram dan ratusan tabung gas 3 kilogram yang sudah kosong.

Para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Junto Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Junto Pasal 30 Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta pencucian uang dengan pidana penjara lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com