Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kapuas Sita 8 Meter Kubik Kayu Ilegal

Kompas.com - 20/10/2016, 07:36 WIB
Megandika Wicaksono

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com – Kepolisian Sektor Kapuas Barat, Resor Kapuas, Kalimantan Tengah, menyita sekitar 8 meter kubik kayu meranti dan benuas tanpa surat dokumen.

Polisi juga menangkap tersangka AM (20) sebagai pemilik kayu ilegal itu.

“Kayu berupa papan dan balok itu diangkut dari wilayah Manusup, Kecamatan Mantangai ke Kecamatan Tamban Catur dan tidak ada surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH),” kata Kepala Kepolisian Sektor Kapuas Barat, Inspektur Dua Arif Miftahul Huda, Rabu (19/10/2016) saat dihubungi dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Arif memaparkan, kayu yang terdiri dari 2.281 buah papan berukuran 3 sentimeter (cm) x 10 cm dengan panjang 4 meter serta 330 balok berukuran 5 cm x 10 cm dengan panjang 4 meter itu diangkut menggunakan kapal kelotok berukuran 8 meter x 3 meter.

AM ditangkap pada Senin (17/10/2016) malam pukul 22.40 WIB di Sungai Kapuas, Kelurahan Mandomai, Kapuas Barat.

;“Modusnya kayu diangkut pada malam hari dan ditutupi terpal untuk mengelabui petugas,” paparnya.

Arif mengatakan, dari pengakuan tersangka AM, kayu itu dibeli di sekitar Manusup dengan harga Rp 14 juta dan akan dijual kembali dengan harga Rp 20 juta.

“Kami masih berkoordinasi dengan Polsek Mantangai untuk mengembangkan kasus ini,” ujar Arif.

Atas tindakannya, kata Arif, AM dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancamannya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar,” ujarnya.

Dari data Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, jumlah kasus penebangan liar atau illegal logging pada 2015 tercatat ada 101 kasus di Kalimantan Tengah.

Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 80 kasus. Kemudian sepanjang Januari-Juni 2016 ini telah tercatat ada 64 kasus illegal logging.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com