CIREBON, KOMPAS.com – Pimpinan dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (19/10/2016), melakukan pertemuan internal terkait dugaan penganiayaan dan kasus suap yang dilakukan anggotanya Yoyo Siswoyo.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mustofa mengatakan, pihaknya memberikan keleluasaan kepada badan kehormatan untuk menuntaskan kasus tersebut dalam waktu dekat. Mustofa juga memastikan bahwa sanksi akan dijatuhkan bila terbukti bersalah.
“Surat aduan itu baru masuk kemarin (Selasa, 18/10/2016). Hari ini kita rapat pimpinan dan BK untuk melakukan tindak lanjut. Langkah yang akan dilakukan adalah pimpinan memberikan arahan untuk menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan,” kata dia di ruang kerjanya.
Mustofa menyebutkan, Yoyo sendiri hingga kini masih aktif sebagai anggota DPRD.
Badan Kehormatan, sebut dia, akan melakukan rapat internal. Setelah itu memanggil pelapor guna melengkapi data administrasi dan pengumpulan keterangan, serta dan memanggil terlapor guna verifikasi apa yang telah diperbuat.
“Kita berikan kewenangan saja pada BK. Dan kalo proses yang dilakukan oleh kepolisian, silakan lakukan kinerja secara profesional,” ujarnya.
Pantauan Kompas.com di lingkungan DPRD Kabupaten Cirebon, ruang kerja BK tampak tertutup dan tidak terisi pegawai. Kepala BK pun tidak menghadiri rapat internal antar pimpinan.
Yoyo yang berasal dari Fraksi PDI-P terlilit kasus penganiayaan terhadap Rakhmat Hidayat, pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun dan kasus suap menyuap di instasi pemerintah.
Baca: Pegawai RSUD Dianiaya Oknum Anggota Dewan karena Uang Suap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.