Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menristek Dikti: 500 Guru Besar Asing Akan Didatangkan ke Indonesia

Kompas.com - 19/10/2016, 17:07 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhamad Nasir terus mematangkan rencana mendatangkan guru besar asing ke Indonesia. Ia mengaku akan melakukan pendataan.

"Guru besar asing, kami lagi melakukan pendataan untuk diundang ke Indonesia untuk bersama - sama dengan perguruan tinggi Indonesa melakukan riset dan bimbingan kepada mahasiswa program doktor Indonesia supaya mempunyai mahasiswa berkelas dunia," katanya usai menghadiri serasehan di Universitas Islam Malang (Unisma), Jawa Timur, Rabu (19/10/2016).

Nasir menyebut akan ada sekitar 500 guru besar asing yang akan didatangkan ke Indonesia. Namun begitu, angka itu masih akan berubah sesuai dengan anggaran yang tersedia.

Terkait anggaran, Nasir menyebut akan diambilkan dari Kementerian Keuangan melalui program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). "Pendanaan lagi kita carikan. Bisa nanti ada pendanaan lain. Dan kemungkinan dari Kementerian Keuangan yaitu melalui LPDP," sebutnya.

Kemenristek Dikti menetapkan sejumlah kriteria dalam melakukan impor guru besar. Salah satunya adalah terkait dengan rekam jejak guru besar tersebut.

"Nanti kontraknya adalah mereka harus meluluskan program doktor berapa, publikasi internasionalnya berapa. Dan semuanya nanti kami akan atur dulu. Tidak secara otomatis guru besar asing bisa masuk dengan mudah. Track record mereka seperti apa," terangnya.

Selain itu, Nasir juga akan membuat aturan untuk para guru besar yang ada di Indonesia. Yaitu untuk mewajibkan guru besar dalam melakukan publikasi internasional. Jika tidak, tunjangan guru besar itu terancam dihentikan.

"Nanti kedepan kami akan membuat regulasi. Yaitu guru besar itu harus publikasi internasional tereputasi. Jika tidak maka tunjangan sertifikasinya nanti kita akan berhentikan sementara," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com