Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamili Siswi SMA, Pria 42 Tahun Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/10/2016, 18:46 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Seorang pengemudi mobil sewaan asal Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial EK (42) ditahan aparat ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT, lantaran menghamili siswi salah satu SMA berinisial VRK alias W (15).

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar Yudi Sinlaeloe kepada Kompas.com, Selasa (18/10/2016) malam mengatakan, kasus itu dilaporkan oleh orang tua EK.

Setelah menerima laporan lanjut Yudi, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan melakukan visum terhadap korban serta memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti.

Menurut Yudi, polisi menyimpulkan adanya dugaan persetubuhan anak di bawah umur, sehingga pelaku kemudian dipanggil untuk diperiksa pada Senin (17/10/2016) kemarin.Sselanjutnya pelaku langsung ditahan di Markas Polda NTT.

“Keduanya sudah berhubungan sejak Februari 2016 lalu. Mulai saat itu, keduanya berhubungan badan berulang kali di rumah korban maupun di dalam mobil hingga korban pun akhirnya hamil.Saat ini usia kehamilan korban memasuki bulan ke tujuh,” katanya.

Dia menyebutkan, pada waktu korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab atas janin yang dikandungnya itu, pelaku malah menghindar sehingga orang tuanya lapor polisi.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 25 tahun 2014, perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.

“Pelaku sudah kita tahan di dalam sel Mapolda NTT, untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku,”ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com