Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 9,5 Tahun Bui atas Dugaan Korupsi Uang Kuliah Mahasiswa, Staf USU Menangis

Kompas.com - 18/10/2016, 17:06 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Binca Wardani Lubis, staf Program Magister Manajemen Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara (USU), berlinang air mata ketika mendengar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntutnya dengan hukuman 9,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan kurungan, Selasa (18/10/2016).

Jaksa juga meminta terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 6 miliar. Binca dan rekannya, Desi Nurul Fitri, dinilai terbukti melakukan korupsi uang kuliah mahasiswa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6 miliar.

Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Meski Desi dituntut lebih ringan dari Binca, yaitu 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan kurungan, serta tidak diwajibkan membayar UP, tetap saja dia menangis.

Setelah sidang ditutup, keduanya sesenggukan dan saling berpelukan. Mereka tak terima dituntut hukuman setinggi itu. Mereka akan melakukan pembelaan pada persidangan mendatang.

Dakwaan menunjukkan keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan korupsi dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Dana Kelengkapan Akademik (DKA) mahasiswa pascasarjana.

Perbuatan itu dilakukan keduanya terus-menerus mulai 2009 hingga 2014. Akibatnya negara rugi sebesar Rp 6,9 miliar. Pembayaran SPP dan DKA seharusnya dilakukan langsung oleh mahasiswa ke bank yang ditunjuk, tapi oleh kedua terdakwa malah disuruh membayar ke bagian tata usaha magister manajemen, baik melalui keduanya maupun staf lain.

Untuk menyakinkan para mahasiswa, terdakwa membuat bukti penyetoran berupa kwitansi. Selanjutnya, dana disimpan di brankas Prodi Manajemen Magister USU dan sebagian lagi disetorkan ke bank mitra USU.

Kuitansi itulah yang digunakan para mahasiswa untuk melakukan kegiatan perkuliahan. Untuk menutupi perbuatannya, kedua terdakwa juga menggandakan dan memalsukan kuitansi bukti pembayaran SPP dan DKA tersebut.

Dengan begitu, mahasiswa yang menggunakan kwitansi tersebut seolah-olah sudah melakukan pembayaran secara resmi ke bank. Akhirnya, realisasi penerimaan SPP mengalami defisit dari tahun ke tahun.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan tim internal USU, terbongkar jumlah uang kuliah dan DKA yang diselewengkan sebesar Rp 6,9 miliar dari jumlah total Rp 14,5 miliar yang harusnya disetorkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com