Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Go-Jek Tetap Dilarang di Solo

Kompas.com - 14/10/2016, 13:38 WIB

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah sampai sekarang masih belum memberikan izin beroperasi ojek online (Go-Jek), sehingga kalau sampai ada yang beroperasi itu ilegal.

Larangan terhadap ojek online ini terkait adanya keributan antara pengemudi Go-Jek dengan pangkalan ojek di Purwosari, Rabu (12/10/2016).

"Ya sejak awal kehadirannya kami telah menolak secara tegas agar Go-Jek tidak beroperasi di Kota Solo, karena ini akan bisa menimbulkan masalah sosial," kata Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, di Solo, Jumat (14/10/2016).

Pria yang akrab dipanggil Rudy ini, mengatakan, pihaknya akan melakukan razia terhadap Go-Jek dengan menggandeng polisi dan instansi terkait lain.

Menurut dia, polisi dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Surakarta akan menindak tegas Go-Jek dengan sanksi gembok, jika masih nekat beroperasi.

Apalagi sebut dia, pengendara Go-Jek yang diklaim mencapai 500 orang artinya menambah jumlah kendaraan yang beroperasi di Kota Solo hanya seluas 44,4 kilometer. Hal ini berimbas pada kepadatan lalu-lintas.

Ia mengatakan, Pemkot Surakarta sudah membuat rancangan besar moda transportasi umum yang fokus pada angkutan massal untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas. 

Pembenahan moda transportasi umum massal, saat ini terus dilakukan, agar masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. Sedangkan operasional Go-Jek dipastikan akan menambah beban kepadatan lalu lintas.

"Ya belum lagi emisinya, polusi udaranya dan macet. Itu yang harus dipikirkan. Izinnya yang mengeluarkan bukan Solo, kok beroperasi di Solo," kata Rudy.

Rudy mengatakan, pemerintah Kota Surakarta baru menerima permohonan izin operasional jasa pengantar barang atau makanan online (Go-Food). Namun izin itu belum diterbitkan. Rudy memberi sinyal akan menerbitkan izin operasional itu. 

 
Dengan persyaratan, kendaraan yang digunakan didesain untuk membawa barang dan bukan untuk penumpang.

"Ya saya tidak melarang orang untuk mencari uang, tapi kalau sudah ada [ojek pangkalan] maka itu dulu, jangan di tambah," katanya.

Rudy meminta agar pemerintah pusat meninjau ulang izin ojek online yang sudah dikeluarkan. Menurut dia, harus ada regulasi jelas dan pemerintah tidak asal merestui beroperasinya ojek online. Apalagi potensi konflik dengan ojek pangkalan mestinya menjadi pertimbangan.

"Saya mohon, presiden meninjau ulang merestui ojek online. Pertengkaran, konflik, di berbagai daerah yang terjadi itu harus menjadi bagian evaluasi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com