Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Protes Putusan Peninjauan Kembali Pabrik Semen di Rembang

Kompas.com - 14/10/2016, 12:08 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Rakyat Rembang Bersatu melakukan protes di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Jumat (14/10/2016).

Dengan membawa sejumlah spanduk dan pamflet, demonstran tersebut menyerukan penolakan atas putusan peninjauan kembali kasus izin lingkungan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah.

"Warga bekerja dan menggantungkan hidupnya dari pabrik ini, anak-anak kami memiliki masa depan dari pabrik semen ini," ujar Wahid selaku koordinator aksi.

Massa mengecam putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan izin lingkungan oleh Joko Prihanto serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Bagi mereka, putusan itu justru mencederai rasa keadilan warga sekitar pabrik. Menurut Wahid, pabrik semen menjadi lahan harapan baru untuk mengangkat perekonomian warga desa.

Sejauh ini dari proses pembangunan pabrik, warga merasa diuntungkan karena bisa mencari nafkah di sana.

"Pabrik semen jadi momentum untuk mengangkat perekonomian dan pembangunan di Rembang," kata dia.

Pengunjuk rasa juga menyampaikan pesan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui surat aduan yang disampaikan lewat staf gubernur.

Massa menyatakan sikap bahwa mereka tidak dirugikan oleh pembangunan pabrik. Mereka meminta agar pabrik tetap di sana dan beroperasi.

Pada Selasa (12/10/2016) lalu, warga yang mengajukan gugatan lingkungan dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ganjar.

Mereka merasa bahwa Gubernur Jateng telah membantu mewujudkan masyarakat secara adil dan sejahtera.

Mereka meminta Ganjar untuk menaati semua apa pun putusan hukum terkait pendirian pabrik semen ini.

"Ini karena Jawa Tengah adalah lumbung Nusantara," ujar Sumarno, perwakilan warga yang menolak kehadiran pabrik.

Ganjar memilih menunggu hingga putusan lengkap diterbitkan untuk membuat kebijakan selanjutnya. Sejauh ini, putusan baru dibacakan petikannya di laman resmi Mahkamah Agung.

"Saya masih menunggu putusannya, bunyinya apa. Prinsip hukumnya, ketika putusan sudah keluar memerintahkan sesuatu isinya semuanya harus taat. Tidak bisa enggak," kata dia.

Dalam perkara izin lingkungan ini, Gubernur Jawa Tengah masuk sebagai tergugat I, sementara tergugat II adalah PT Semen Indonesia (SI) Persero Tbk di Rembang.

MA telah melansir putusan kasus ini pada 5 Oktober 2016. Putusan dibacakan majelis hakim PK dipimpin oleh Yorsan, Sudaryono dan Irfan Fachruddin. Amar putusan tertulis dalam laman MA dengan judul Kabul PK, Batal Putusan Judex Facti, Adili Kembali: Kabul Gugatan, Batal Objek Sengketa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com