Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hapus Pungli, Pemkot Magelang Terapkan Layanan Satu Pintu

Kompas.com - 13/10/2016, 17:42 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Magelang menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (one stop service) di beberapa kantor pelayanan masyarakat untuk mengantisipasi praktik pungutan liar (pungli).

Sistem tersebut dinilai efekif dalam memberikan kemudahan masyarakat untuk mengurus segala macam perizinan.

"Pungli harus dihilangkan. Selama ini kami sudah laksanakan sistem one stop service. Ini bagian dari pelayanan masyarakat untuk memudahkan proses izin usaha," ujar Wakil Wali Kota Magelang, Windarti Agustina, Kamis (13/10/2016).

Windarti menjelaskan, dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan jasa perantara atau calo untuk mengurus perizinan usaha dan izin lainnya. Karena petugas akan melayani masyarakat dalam satu sistem di satu kantor.

Terkait biaya, lanjut Windarti, selama masih sesuai dengan kententuan undang-undang maka tidak menjadi masalah. Pihaknya berharap, ke depan tidak ada lagi biaya pengurusan izin.

"Biaya kalau bisa murah, syukur gratis," tuturnya.

Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Magelang Singgih Indri Pranggana mengaku, sejauh ini pihaknya mengedepankan pelayanan prima sehingga masyarakat merasa mudah nyaman saat hendak mengurus perizinan.

Dengan demikian masyarakat tidak perlu lagi menggunakan perantara siapapun. Tidak hanya itu, kata Singgih, pihaknya juga melakukan pengawalan baik secara internal maupun eksternal dalam proses kepengurusan perizinan.

Singgih mengatakan, pengawalan internal adalah mengawal setiap tahap prosedur kepengurusan perizinan yang dilakukan oleh petugas. Petugas dituntut untuk tidak hanya menjelaskan akan tetapi juga membantu masyarakat.

Sementara pengawalan eksternal, lanjut Singgih, adalah melakukan koordinasi dengan instansi lain dalam kepengurusan izin usaha. "Kami tidak pasif, kami selalu aktif manjalin komunikasi dengan pihak lain terkait kepengurusan izin. Pengawalan tidak hanya saat masyarakat mengurus izin akan tetapi juga setelah izin terbit," ungkapnya.

Singgih mengemukakan bahwa tidak ada biaya apapun dalam menurus izin, kecuali beberapa item antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), HO, SIUP, minuman alkohol, trayek dan reklame. "Selebihnya gratis," tegasnya.

Pihaknya tidak lelah untuk mengingatkan masyarakat agar mengurus sendiri semua proses pengajuan perijinan. Sebab, dengan perantara masyarakat justru akan mengeluarkan biaya lebih tinggi dibanding dengan mengurus sendiri.

"Tanpa perantara justru menguntungkan, karena akan lebih murah dan tidak disesatkan. Misalnya jika ada biaya untuk izin tertentu biasanya perantara akan menaikkan biayanya," kata Singgih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com