Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Masih Banyak Pejabat yang Hormat kepada Koruptor

Kompas.com - 13/10/2016, 15:11 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kekecewaannya terhadap sejumlah tokoh atau pejabat negara yang masih menaruh hormat kepada koruptor.

Direktur Pendidikan dan Layanan Masyarakat (Dikyanmas) pada KPK, Sujanarko, mengatakan, untuk menjalankan komitmen pemberantasan korupsi, seorang koruptor tidak layak untuk dihormati.

Menurut dia, pejabat yang masih seperti itu secara tidak langsung ikut andil dalam lemahnya proses penegakan hukum terhadap koruptor.

"Pejabat yang sudah atau masih menjabat masih menaruh hormat kepada koruptor. Semua berkontribusi dalam carut-marut ini," ungkapnya saat mengisi kuliah tamu dengan tema menyiapkan generasi penegak hukum yang bersih dan anti korupsi di Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur, Kamis (13/10/2016).

Dia mengatakan, jika pengadilan sudah memutuskan bersalah terhadap seorang koruptor, mestinya semua orang tidak lagi menghormatinya, termasuk oleh para tokoh dan pejabat.

Salah satu yang dimaksud menghormati, menurut Sujanarko, misalnya saat si pejabat itu mengunjungi koruptor ke dalam penjara atau bahkan menjemputnya setelah bebas. Menurut dia, hal itu sebenarnya tidak patut dilakukan karena akan menimbulkan ketokohan baru pada diri koruptor.

"Kalau sudah dinyatakan oleh pengadilan dan inkrah gitu ya, mudah-mudahan komitmen kita samalah. Kalau dipenjara jangan terlalu dihormati. Karena itu dilihat oleh publik. Publik sudah tidak menghormati mereka, tapi pejabat kok masih menghormati. Kan publik bingung neh," tuturnya.

Sujanarko menjelaskan, ada pemahaman yang berbeda di dalam diri pejabat sehingga masih sering berdekatan dengan pelaku koruptor. Padahal secara tidak langsung, dengan membela koruptor, integritas anti korupsi dalam diri pejabat tersebut bisa dipertanyakan.

"Ya itu pemahaman terkait integritas yang belum sama. Jadi integrity itu menjalakan sesuatu dengan baik dan benar menurut ukuran konsesus tanpa diawasi," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com