Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selamatkan Situs Bersejarah, Kota Malang Bentuk Tim Cagar Budaya

Kompas.com - 12/10/2016, 22:11 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, membentuk tim cagar budaya.

Tim yang terdiri dari tujuh orang itu bertugas untuk mencari dan merekomendasikan cagar budaya yang ada di Malang.

Diketahui, Malang merupakan daerah yang memiliki banyak situs bersejarah. Situs- situs itu belum semuanya tercatat sebagai benda bersejarah yang harus dipelihara.

"Tim itu akan melakukan pendataan ulang terhadap situs bersejarah," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, Rabu (12/10/2016).

Namun begitu, tim yang terdiri dari sejarawan, arkeolog dan akademisi itu belum bisa bekerja. Tim masih harus mendapat penetapan dari pemerintah pusat.

Targetnya, pada tahun 2017 nanti, tim tersebut sudah bisa mulai bekerja. Tidak hanya mendata, tim itu nantinya juga akan mengeluarkan rekomendasi terkait kualifikasi cagar budaya yang ditemukannya. Hal itu terkait dengan sumber anggaran untuk perawatan cagar budaya tersebut.

"Nanti juga akan diusulkan apakah cagar budaya itu masuk di tingkat nasional, provinsi atau daerah," jelas Ida.

Dikatakannya, kualifikasi cagar budaya tersebut tergantung pada nilai sejarah yang terkandung di dalamnya. Jika memiliki nilai sejarah yang tinggi, cagar budaya itu masuk ke tingkat nasional. Tidak hanya itu, tim juga akan melakukan uji sejarah terhadap benda-benda yang ditemukan di lapangan.

Seperti ditemukannya situs gua di daerah Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, yang dipercayai oleh warga setempat memiliki keterkaitan dengan Ken Arok. Nantinya tim akan mencari kebenaran tentang kisah tersebut.

Ida mengaku juga sedang mengupayakan terbentuknya perda cagar budaya. Hal itu untuk melindungi seluruh cagar budaya yang ada.

Sejarahwan Universitas Negeri Malang, Dwi Cahyono yang menjadi anggota tim cagar budaya mengatakan, ada sekitar 180 cagar budaya di Kota Malang. Cagar budaya sebanyak itu, menurutnya, harus dipelihara dengan adanya surat keputusan (SK) dari pemerintah setempat supaya memiliki kekuatan hukum.

"Tanpa itu, cagar budaya yang diubah fungsinya tidak memiliki payung hukum yang kuat," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com