Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimas Kanjeng Dilaporkan atas Dugaan Penodaan Agama

Kompas.com - 12/10/2016, 16:57 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Dimas Kanjeng Taat Pribadi dilaporkan oleh Gabungan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jawa Timur ke Polda Jatim, Rabu (12/10/2016). Dimas Kanjeng dilaporkan atas dugaan aktivitas penodaan agama.

Sekjen GUIB Jawa Timur, Muhammad Yunus, mengatakan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan para pengikutnya di padepokan yang berlokasi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, itu melaksanakan ritual agama Islam yang dianggap keluar jalur.

Dia mencontohkan, di padepokan tersebut, mereka diajarkan wirid atau bacaan yang dianggap sesat dan menyesatkan dan bertentangan dengan akidah Islam. 

"Selain itu juga mengajarkan shalat yang tidak ada tuntutannya dalam Islam, seperti shalat radhiyatul qubri dan shalat Syaikh Abdul Qodir Jailani," terangnya seusai melapor secara resmi di SPKT Polda Jatim.

Aktivitas tersebut, lanjut Yunus, melanggar Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama.

"Kami dengan tegas menyebut aktivitas Dimas Kanjeng di padepokannya, dalam konteks agama, adalah sesat dan menyesatkan," ujarnya.

Dimas Kanjeng sendiri sejak 22 September lalu ditahan dan diperiksa intensif di Mapolda Jatim terkait dua kasus yang menimpanya, yakni pembunuhan terhadap anak buahnya dan penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com