Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul Anak, Aiyub Dilaporkan ke Polisi oleh Istrinya

Kompas.com - 12/10/2016, 15:47 WIB
Masriadi

Penulis

ACEH TIMUR, KOMPAS.com — Aparat Polsek Madat, Aceh Timur, Selasa (11/10/2016) sore, menangkap Aiyub Yunus, warga Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Madat, Aceh Timur.

Kapolsek Madat, Ipda Hendra Sukmana, Rabu (12/10/2016), menyebutkan, penangkapan itu berawal dari laporan istri pelaku, Fattayyana, yang menyatakan suaminya memukul anaknya, A (6), sebanyak tiga kali di tambak belakang rumah.

Kejadian itu berawal saat sang anak, A, dipangku oleh ibunya yang hendak menidurkan anaknya. Namun, sang anak tak kunjung tidur. Lalu, tiba-tiba, tersangka datang dengan marah-marah.

"Anaknya lalu diambil dari pangkuan ibunya, dibawa ke tambak ikan persis di belakang rumah, dan di situ anak itu dipukul tiga kali pada kepala bagian belakang dan pada pelipis kanan satu kali," kata Kapolsek.

Melihat kejadian itu, Fattayyana dengan dibantu seorang tetangga melapor ke Mapolsek Madat. Setelah menerima laporan, sore itu juga, polisi langsung menangkap tersangka.

"Ibunya sudah menghalangi ayahnya agar tak memukul anak, tetapi gagal hingga dia memutuskan untuk melapor ke polisi," ucap Kapolsek.

Saat ini, korban telah divisum di Puskesmas Madat, Aceh Timur.

"Tindakan tersangka melanggar Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujar Hendra.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com