Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ogah Bayar Kredit Mobil, Arif Buat Laporan Kehilangan Palsu

Kompas.com - 11/10/2016, 22:16 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Gara-gara membuat laporan kehilangan palsu, Arif Facrial (30), warga Jalan Antariksa, Gang Tanaman, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono mengatakan, sebelumnya pelaku mendatangi Polsek Sunggal untuk membuat laporan polisi. Dia mengaku kehilangan mobil Toyota Avanza BK 1008 QN saat berada di tukang pijat Wak Man. 

Merespons laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan. Rupanya mobil tidak hilang, hanya dijual kepada Mak Ndu seharga Rp 30 juta.

"Pengakuan pelaku, dia lagi butuh uang. Pura-puralah dia membuat kehilangan mobil supaya dapat uang dan tidak lagi membayar kredit mobilnya," kata Istiono mewakili Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, Selasa (11/10/2016).

Polisi mengamankan barang bukti dua kunci kontak asli, STNK asli dan uang tunai sebesar Rp 5 juta sisa hasil menjual mobil.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan.

"Pelaku kita kenakan Pasal 266 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Daniel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com