Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Asisten Rumah Tangga dengan Setrika, Majikan Ditangkap

Kompas.com - 10/10/2016, 16:07 WIB

KUDUS, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah menangkap Agus Susanto (28) yang diduga menganiaya pembantu rumah tangganya.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Andy Rifai di Kudus, pelaku yang merupakan pemilik jasa cucian merupakan warga asal Desa Ketanjungkali, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Kasus penganiayaan yang menimpa pembantunya bernama Mufiatun, katanya, terjadi pada awal Juni 2016 di rumah kontrakan yang beralamat di Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kudus.

Peristiwa penganiayaan, kata dia, berawal ketika korban sedang menyetrika baju di rumah kontrakan majikannya itu dalam kondisi mengantuk.

"Karena jengkel melihat korban mengantuk saat menyetrika, pelaku kemudian mengambil setrika tersebut untuk ditempelkan pada perut korban," ujarnya, Senin (10/10/2016).

Pada saat kejadian, lanjutnya, korban sempat berteriak, namun tidak ada yang mendengar karena kejadiannya pada malam hari.

Pelaku akhirnya ditangkap polisi pada 8 Oktober 2016 setelah mendapatkan laporan adanya tindak kekerasan terhadap pembantu rumah tangganya itu.

Untuk menyembunyikan kejadian tersebut, pelaku melarang korban keluar rumah, termasuk melarang bertemu dengan keluarganya.

"Korban memang sempat mendapatkan pengobatan karena pelaku juga memberikan obat untuk luka tersebut," ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya keterlibatan istri pelaku, lanjut Andy, hingga kini istri pelaku masih sebatas saksi dan sudah dimintai keterangannya.

Agus di hadapan petugas mengakui, perbuatannya itu dilakukan karena jengkel dengan pembantunya itu.

"Siang harinya, dia sudah tidur namun saat bertugas menyetrika pada malam hari justru mengantuk," ujarnya.

Selain tertidur, tambah dia, terdapat baju yang rusak karena terkena panas setrika dalam jangka yang terlalu lama.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 44 auat (1) (2) Undang-Undang nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Korban penganiayaan, saat masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Loekmono Hadi Kudus karena pada bagian perutnya terdapat luka bakar akibat terkena setrika.

Mufiatun, warga Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati, mengaku, bekerja dengan majikannya itu sejak tiga tahun yang lalu dengan berpindah-pindah tempat dan berada di Kudus sekitar satu tahun, namun gaji yang diterima tidak seluruhnya dibayarkan.

"Kalaupun dibayarkan, ada potongan dengan alasan untuk membayar obat-obatan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com