Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Makan" Badan Jalan, Bagian Depan Rumah Tukang Becak Dihancurkan Satpol PP

Kompas.com - 08/10/2016, 22:38 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia

Penulis

TAKENGON, KOMPAS.com - Personel Satpol PP Wilayatul Hisbah dan Linmas Aceh Tengah membongkar bagian depan rumah Muhammad AR karena bangunan tersebut dianggap memakan badan jalan di Dusun Buntul Temil, Kampung Asir-Asir, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, Sabtu (8/10/2016).

Sebelumnya rumah tersebut tampak tak biasa karena di sekeliling dindingnya terdapat tempelan keramik, sehingga tampak berbeda dengan rumah lain di sekitarnya.

Menurut pria yang akrab disapa AR ini, bagian depan rumah tersebut dibangun karena ketiadaan dana, sehingga dirinya berinisiatif untuk mengumpulkan bahan berupa keramik dan batu bata bekas dari setiap orang yang membuangnya.

"Kalau beli saya tidak mampu, sebab saya bukan orang mampu," kata M AR yang belakangan diketahui bekerja sebagai tukang becak.

"Ini saya buat pelan-pelan, supaya saya tidak suntuk, dan jangan sampai ada fitnah," terang dia.

Ia menyadari bahwa tindakan membangun rumah sampai ke badan jalan adalah salah. Ia mengaku aksi itu sebagai bentuk protes soal ganti rugi tanah yang belum diterimanya sejak perluasan jalan di depan rumahnya tahun 2011 lalu.

"Ada yang bilang salah, ya memang salah, teguran juga sudah ada," kata dia.

"Saya sudah dua kali terima surat. Surat yang ketiga diinformasikan rumah saya mau dibongkar, itu juga baru dikirim kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB," jelas dia.

Sementara itu Kepala Satpol PP WH dan Linmas Aceh Tengah, Syahrial Apri, kepada Kompas.com di ruang kerjanya seusai pelaksanaan eksekusi tersebut, Sabtu mengatakan, eksekusi terhadap rumah AR dilakukan berdasarkan laporan tertulis Reje atau kepala Kampung Asir-Asir.

"Kita melakukan ini berdasarkan laporan dari Reje (kepala Kampung) Asir-asir dan sejumlah masyarakat, bahwa ada rumah yang dibangun persis di badan jalan Kampung Asir-asir menuju Kampung Tan Saril, kemudian kita pantau, rumah tambahan itu sudah memakan 2 meter badan jalan," terang Syahrial Apri.

Sebelum melakukan eksekusi, Syahrial mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas Pekerjaan Umum dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Tengah mengenai hal tersebut.

Soal ganti rugi lahan, Kasubbag Ketertiban dan Keagrariaan Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tengah, Amran SH menjelaskan, tanah M AR sama sekali tidak termasuk lahan yang dibebaskan oleh pemerintah.

"Kami sebagai pelaksana pembayaran saat itu diarahkan oleh (dinas) PU, jadi mereka hanya mengarahkan di sebelah kanan, kalau di bawah (sekitar rumah M AR) tidak dianggarkan untuk dibebaskan, kalau tidak salah saya hanya tanah yang didekat kompleks perkuburan Minang Saiyo," kata Amran yang pernah terlibat dalam pembayaran ganti rugi di kawasan tersebut sekitar tahun 2011 lalu.

Amran menjelaskan, pembangunan jalan saat itu dilakukan untuk meluruskan badan jalan yang pada awalnya merupakan tikungan.

"Mungkin secara teknis jalan di dekat gunung itu bisa segera diaspal, sementara kalau di bagian bawah (sekitar rumah M AR) kalau dibuat jalan harus dibangun turap, makanya tidak ada diarahkan ke daerah itu," jelas dia.

Pantauan Kompas.com, perombakan bagian depan rumah M AR disaksikan ratusan warga sekitar, termasuk para pelajar SD dari berbagai sekolah di Takengon.

Selain Satpol PP WH, turut hadir personel Polsek Lut Tawar, Koramil Lut Tawar termasuk pegawai dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com