SURABAYA, KOMPAS.com — Penyidik Polda Jawa Timur akan memeriksa Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Marwah Daud Ibrahim terkait dugaan penipuan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Sampai saat ini, keterangan saksi belum mengarah kepada mantan anggota DPR RI tersebut. Namun, karena nama Marwah ada di struktur yayasan, polisi akan tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap dia.
"Nanti pasti kami jadwalkan, keterangannya sebagai pimpinan yayasan sangat diperlukan," kata Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Cecep Ibrahim, Kamis (6/10/2016).
Selama ini, Marwah selalu membela aktivitas Padepokan Dimas Kanjeng. Suaminya juga tercatat sebagai salah satu orang dekat Dimas Kanjeng atau biasa disebut "Sultan".
Dimas Kanjeng ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan terhadap para pengikutnya. Sampai hari ini, sudah ada empat korban yang melapor ke Polda Jatim atas dugaan penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng. Korban masing-masing dirugikan Rp 300 juta, Rp 900 juta, Rp 1,5 miliar, hingga Rp 200 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.