Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Dugaan Korupsi, Uang Rp 8,7 Miliar Disita dari Rekening PT Angkasa Pura 1

Kompas.com - 06/10/2016, 14:55 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyita uang dugaan korupsi pembebasan lahan bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar dari rekening PT Angkasa Pura 1, Kamis (6/10/2016).

Tim jaksa melakukan penyitaan dari rekening PT Angkasa Pura 1 Makassar yang disimpan di kantor cabang BRI Maros. Sebanyak Rp 8,7 miliar sisa uang pembebasan lahan tersebut ditarik dari rekening PT Angkasa Pura 1 dan dipindahkan ke rekening negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin, menjelaskan, pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar menelan anggaran Rp 500 miliar. Namun terindikasi terjadi mark up dan salah bayar dalam traksaksi jual beli lahan tersebut seluas 60 hektar.

"Anggaranya Rp 500 miliar dan dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 300 miliar. Yang baru jaksa sita Rp 8,7 miliar. Kami masih telusuri dana yang sudah tersebar ke masyarakat," katanya.

Saat ditanya soal uang kerugian negara yang beredar di masyarakat, Salahuddin menegaskan akan melakukan penyitaan. Namun terlebih dahulu menunggu hasil tim penyidik yang melakukan penyidikan terkait uang yang beredar di masyarakat.

Terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara itu, tegas Salahuddin, pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Desa Bajimangai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Rabanur dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Maros, Siti Rabiah.

"Keduanya berperan aktif dalam yang memanipulasi data dan menegosiasi Satgas A dan Satgas B tim pembebasan lahan. Apalagi tersangka Rabanur juga selaku anggota Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Kedua tersangka sudah ditahan di Lapas Klas 1 Gunungsari, Makassar," katanya.

Salahuddin juga tidak menampik adanya dua tersangka baru yang telah ditetapkan oleh penyidik. Hanya saja, kedua nama tersangka baru dalam kasus tersebut belum dipublikasikan.

"Ada dua orang jadi tersangka baru, tapi kita belum publis. Dalam kasus ini, jumlah tersangka akan terus bertambah," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com