Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KONI Pekalongan Divonis 16 Bulan Penjara dalam Kasus Dana Hibah

Kompas.com - 05/10/2016, 21:41 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Pekalongan Risca Mangkulla dalam kasus penyimpangan dana hibah untuk induk organisasi keolahragaan pada 2014.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Ari Widodo, Rabu (5/10/2016), itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama lima tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ari.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Hakim menyatakan bahwa Risca tidak sepenuhnya terbukti menggunakan alokasi dana hibah sebesar Rp 427 juta. Hakim menilai bahwa terdakwa tidak menikmati dana itu seluruhnya.

Dana hibah tersebut antara lain dialokasikan untuk kegiatan sosial serta pembelian dan pelunasan kendaraan bermotor.

Hakim menilai bahwa terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang diperuntukkan bagi pelaksanaan turnamen olahraga dan ongkos kelebihan bayar perbaikan jok mobil senilai Rp 45 juta dan harus mengembalikannya karena masuk dalam kerugian negara.

Atas putusan hakim yang tidak mencapai separuh tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

Adapun Risca menyatakan bahwa tuntutan jaksa terlalu tinggi. "Semua yang tahu hukum pasti kaget," katanya.

(Baca juga Diduga Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Pekalongan Ditahan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com