BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Karena melaporkan kasus gratifikasi yang melibatkan pejabat Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, delapan anggota dewan setempat mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Delapan anggota DPRD Tanggamus itu merupakan saksi kasus dugaan suap yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar pada Rabu (5/10/2016) mengatakan, saksi mengalami intimidasi, salah satunya dibuat tidak nyaman di kantornya sendiri. Bahkan ada yang terkena pergantian antar waktu (PAW) di internal partainya sendiri.
"Pelapor ada yang terancam dilaporkan balik atas kasus lainnya," kata Lili.
Ini membuat tidak nyaman para pelapor, sehingga dari 23 anggota dewan yang sebelumnya ramai-ramai melapor, kini tersisa 8 saksi yang bersedia memberikan keterangan.
"Jika korban tidak mendapat perlindungan secara fisik maupun pendampingan khawatir kasus ini akan terhenti di jalan," katanya lagi.
Di Lampung sendiri, menurut Lili, ada 10 kasus korupsi yang kini sedang dalam penanganan Polda Lampung dan prosesnya masih berlangsung.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Lampung dan juga pemerintah setempat agar para saksi merasa nyaman dan bisa memberi keterangan dengan jelas," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus seusai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.
Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu ternyata melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka melapor telah menerima sejumlah uang dari bupati, lalu menyerahkan uang sebesar Rp 523 juta ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.