Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Jemaah Haji Pembawa Uang Miliaran Rupiah Akhirnya Dibebaskan

Kompas.com - 05/10/2016, 06:07 WIB

MEKKAH, KOMPAS.com - Sebanyak tiga jemaah asal kelompok terbang (kloter) 39 Dembarkasi Surabaya (SUB 39) yang sempat ditahan imigrasi Bandara Amir Mahmud bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah akhirnya dibebaskan. Mereka ditahan karena membawa uang melebihi jumlah ketentuan telah bebas.

Kabar pembebasan ketiga jemaah itu disampaikan Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ahmad Dumyathi Basori di Madinah, Selasa (4/10/2016) petang waktu Arab Saudi.

"Setelah diperiksa, hari ini Selasa, 4 Oktober 2016 pukul 11.00 waktu setempat, tiga orang jamaah haji tersebut dibebaskan," katanya dalam keterangan resmi seperti dilansir Antara.

Menurut Ahmad, selama proses pemeriksaan, ketiga jemaah haji tersebut didampingi pihak dari Konjen RI, Rofik Rakib, dan seorang penerjemah, Shokhari.

Ketiga jamaah tersebut adalah Ansharul Adhim Abdullah (47 tahun) dengan nomor paspor B3924641, beralamat di Tebaloan, Gresik, Jawa Timur, Sri Wahyuni Rahayu (36 tahun), nomor paspor A4227775, istri Ansharul Adhim Abdullah, dan Rochmat Kanapi Podo (58 tahun) nomor paspor B3724068, yang beralamat di Dusun Betiring, Gresik, Jawa Timur.

Ketiga jemaah itu ditahan setelah diketahui membawa uang dalam bentuk dollar AS, euro, dan Riyal, melebihi ketentuan pihak imigrasi Arab Saudi yaitu sebanyak 60.000 riyal Arab Saudi.

"Uang itu merupakan sumbangan dari seorang saudagar dan juga donatur di Saudi Arabia, yang diamanatkan kepada Ansharul Adhim Abdullah untuk pembangunan masjid, yayasan, dan panti asuhan yatim piatu," katanya.

Menurut Ahmad, uang tersebut kemudian dititipkan oleh Ansharul, kepada istrinya, Sri Wahyuni dan Rochmat Kanapi Podo.

Uang tersebut diketahui keberadaannya saat pemeriksaan sinar Rontgen di Bandara AMAA Madinah pada Senin, (3/10/2016), pukul 11.30 waktu setempat.

Ketiga jemaah itu ditahan petugas imigrasi dan dibawa ke kantor polisi bandara untuk diminta keterangan terkait dengan kepemilikan uang yang dibawa.

Dalam pemeriksaan, uang tersebut diketahui terdiri dari 50.000 dollar AS, 378.000 euro, dan 17.000 riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp 6.235.971.394.

Oleh Ansharul, sebanyak 348.000 euro dan 17.000 riyal dititipkan kepada istrinya, sebanyak 50.000 dollar AS dan 10.000 euro kepada Rochmat Kanapi, dan sisanya dibawa sendiri.

Baca: Bawa Uang Tunai Rp 2 Miliar, Tiga Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Ditahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com