Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Lampung Gagalkan Pemberangkatan 53 Calon TKI Ilegal

Kompas.com - 03/10/2016, 17:56 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Polisi Lampung menggagalkan pemberangkatan 53 calon tenaga kerja ilegal.

Kasubdit Renakta Polda Lampung, AKBP Ferdiyan Indra Fahmi mengatakan, seluruh dokumen keimigrasian TKI ini dipalsukan. Korban tidak mengetahui tentang dokumen yang sedang diproses calonya yang kini menjadi tersangka. Mereka hanya mengetahui bekerja di luar negeri.

"Biro jasa yang memberangkat korban tersebut membuat paspor wisata tetapi sebenarnya tujuan mereka ke luar negeri sebagai tenaga kerja," kata Ferdiyan, Senin (3/10/2016).

Korban semuanya bukan warga Lampung. Mereka ada yang berasal dari Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur.

"Mereka nantinya akan diberangkatkan ke Hongkong dan Singapura melalui jalur Kepulauan Riau," ujarnya.

Provinsi Lampung menjadi tempat persinggahan sejenak para korban untuk proses pembuatan dokumen palsu.

"Lampung dianggap daerah yang mudah dalam mengurus dokumen keberangkatan ke luar negeri," katanya lagi.

Selain menangkap pegawai biro jasa, polisi juga mengamankan seorang petugas dari kantor Imigrasi Lampung.

"Kami sudah mengamankan satu tersangka. Dia berinisial WN bekerja di kantor Imigrasi Lampung. Dia menjabat Biro Pembuatan Paspor," ujar Ferdiyan.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap tersangka lainnya. Sedangkan, para korban rencananya dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

"Tersangka sendiri dikenakan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com