Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Mati Pemerkosa dan Pembunuh Yn Ajukan Banding

Kompas.com - 03/10/2016, 13:52 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Zainal alias Boss (23), terpidana mati, pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan Yn (14), siswi SMP di Bengkulu, berencana melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Upaya banding ini ditempuh setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Curup menjatuhkan vonis mati terhadap Zainal karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pengacara Zainal, Bahrul Fuadi menilai, penerapan Pasal 340 itu tidak tepat. Sebab, kematian korban Yn hanya sebagai akibat dari pemerkosaan yang dilakukan oleh para terpidana. Posisi Zainal saat itu hanyalah satu di antara 14 orang yang melakukan perbuatan pidana.

"Zainal tidak melakukan sendiri, kenapa ada perbedaan dengan terpidana lain yang juga masuk kategori dewasa," kata Bahrul, Senin (3/10/2016).

Baca juga: Kisah Tragis Yn dan Vonis Mati untuk Pemerkosanya

 

Menurutnya, upaya banding yang dilakukan Zainal sampai saat ini masih sebatas penyampaian secara lisan dari keluarga korban kepada dirinya.

"Mengenai kapan waktu mengajukan banding, kita akan koordinasi dulu dengan pihak keluarga Zainal. Yang pasti kami masih memiliki waktu selama 14 hari," tambah Bahrul Fuadi.

Zainal divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Majelis hakim menilai, Zainal merupakan pelaku utama, aktor intelektual penyebab pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yn.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com