Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Pil Dextro, Dua Pedagang Tahu Bulat Dibekuk Polisi

Kompas.com - 01/10/2016, 16:27 WIB
Ari Himawan Sarono

Penulis

PEKALONGAN, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, membekuk dua penjual tahu bulat yang mengedarkan pil dextro.

Keduanya adalah Mulfi Gonidhin (24) dan Fatir (19). Warga Kedungwuni, Pekalongan, ini ditangkap saat sedang berjualan, Kamis (29/9/2016) lalu.

(Baca juga: Penusuk Ipar dan Penyandera Bocah Sering Tenggak Pil Dextro)

Kabag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto mengatakan, pihaknya menangkap Fatir terlebih dahulu setelah mendapat laporan dari masyarakat yang melihat pemuda kerap bertransaksi selain tahu bulat.

Setelah melakukan pengembangan, barulah polisi membekuk Mulfi beberapa jam kemudian.

"Dari pelaku kita mengamankan 59 paket pil dextro yang masing-masing paketnya berisi sembilan butir, serta 5 paket berisi 18 butir," kata Aries, Jumat (30/9/2016).

Aries menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti lain, yakni ponsel milik pelaku dan uang Rp 100 ribu.

(Baca juga: Setelah Suami dan Anak, Ibu Ditangkap karena Jual Dextro )

Menurut dia, pil dextro termasuk jenis narkoba yang murah sehingga peredarannya dikhawatirkan bisa menyasar genersi muda.

"Para pelaku dijerat Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata dia.

Kompas TV Polisi Bekuk Pemilik 14 Ribu Butir Ekstasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com