Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 180 Ikan Napoleon Digagalkan

Kompas.com - 30/09/2016, 19:46 WIB
Dani Julius Zebua

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Patroli laut Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menggagalkan pengiriman 180 ikan napoleon (cheilinus undulatus) menuju Bali. Tim patroli mengamankan satu kapal nelayan ukuran 30 gross ton sebagai pengangkut ikan napoleon.

Kapal dengan nama Nagama Biru 01 itu membawa kru satu nahkoda dan 6 anak buah kapal.

Koordinator PSDKP perwakilan Balikpapan, Hamzah Kharisma mengungkapkan, kapal dan ABK-nya menyalahi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 tahun 2013, tentang Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon.

Di dalam peraturan itu, ikan napoleon merupakan ikan dalam perlindungan terbatas, yakni ikan bisa ditangkap berdasar kuota dan ukuran tertentu. Semua itu tetap harus didasari administrasi dan perizinan yang berlaku.

"Semua ikan napoleon tanpa disertai bukti surat tangkap, kuota, apalagi ukurannya memang sebagian besar berukuran kecil semua," kata Hamzah, Jumat (30/9/2016).

Nagama sendiri merupakan kapal pengumpul ikan dari para nelayan. Nagama datang dari Bali untuk mengambil ikan di daerah Derawan dan Maratua. Nagama tertangkap di Selat Makassar ketika kapal PSDKP melaksanakan patroli pengamanan, Kamis (29/9/2016) dini hari.

Patroli di bawah komando Kementerian Kelautan Perikanan ini sejatinya berlangsung di seluruh perairan Indonesia dengan 36 kapal. Mereka memeriksa kapal-kapal nelayan yang ditemui di perairan.

Patroli pengawas mendapati Nagama membawa ikan kerapu dan napoleon menuju Bali.

Nahkoda hanya bisa menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar dari Berau menuju Bali dan manifes ikan kerapu seberat 1 ton. Sementara untuk napoleon yang dilindungi, nahkoda Nagama tidak bisa menunjukkan surat apapun termasuk Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri.

Nagama pun kemudian digiring ke Balikpapan untuk diperiksa. Napoleon kemudian dimasukkan ke karantina.

"Pemeriksaan berlanjut untuk menentukan pelanggaran apa saja. Kemudian akan diproses hukum," kata Hamzah.

Ikan napoleon merupakan ikan yang dilindungi berdasar ukuran tertentu. Ukuran 100-1000 gram dan yang lebih dari 3000 gram tidak boleh ditangkap. Meski dilindungi, ikan ini masih diperbolehkan diburu dengan ukuran 1.000-3.000 gram.

Pengaturan itu mengakomodasi kepentingan ekonomi dan kepentingan konservasi, yakni permintaan pasar ekspor paling banyak pada ukuran tersebut. Pasar terbesar ikan ini adalah China dan Hongkong.

Sementara dari sisi konservasi, pada ukuran 1.000 gram ikan napoleon diprediksi sudah pernah memijah. Dan pada ukuran lebih dari 3.000 gram, ikan napoleon sedang masa berkembang biak. Dengan status dilindungi secara terbatas ini diyakini ikan napoleon memiliki kesempatan berkembang biak.

"Setelah diperiksa, lebih dari 80 persen itu ukuran tidak di berat standar," kata Hamzah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com