Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti Kejahatan Kehutanan Dibakar di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Kompas.com - 29/09/2016, 19:09 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memusnahkan barang bukti tindak pidana kehutanan di Resort Selabintana, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (29/9/2016).

Barang bukti yang dimusnakan merupakan hasil rampasan dalam perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)dan temuan di lapangan sepanjang tahun 2005-2016.

Hasil kejahatan kehutanan yang dimusnahkan dengan cara dibakar, yaitu kayu ki banen sebanyak 57 batang, kulit dan daun ki lemo seberat 2.000 kilogram, dan getah damar seberat 750 kilogram.

''Pemusnahan barang bukti ini sudah diatur dalam regulasi. Dan yang dibakar ini hanya barang bukti yang perkaranya terjadi di wilayah Bidang Sukabumi saja,'' kata Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Bidang II Sukabumi Balai Besar TNGGP, Sri Andajani kepada Kompas.com usai pemusnahan barang bukti.

Andajani menuturkan, barang bukti kejahatan kehutanan ini melibatkan empat orang yang sekarang sudah mantan narapidana. Perkara kayu dengan satu orang pada tahun 2010 di Resort Pasir Hantap. Perkara kulit dan daun ki lemo sebanyak tiga orang di Resort Selabintana tahun 2005.

''Sekarang mereka sudah bebas, karena putusannya tidak bertahun-tahun, paling lama dua tahun,'' tutur alumni Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor tersebut.

Sementara untuk getah damar, lanjut Andajani, merupakan hasil temuan para petugas di lapangan, yaitu di wilayah Resort Nagrak Kecamatan Nagrak dan Resort Pasir Hantap Kecamatan Ciambar.

''Perkara kejahatan kehutanan ini mayoritas terungkap hasil intelijen kami, lalu dilaksanakan operasi dan penangkapan. Dilanjutkan penyidikan hingga pelimpahan ke pengadilan,'' ujar dia.

Untuk mengantisipasi kejahatan kehutanan, Andajani menjelaskan pihaknya terus melaksanakan patroli secara rutin dan gabungan oleh Polisi Hutan (Polhut). Selain itu melibatkan masyarakat, melalui Masyarakat Mitra Polisi Hutan (Polhut).

''Polhut jumlahnya hanya 15 orang, tapi kami terus melaksanakan tugas optimal. Juga kami melibatkan mitra lainnya seperti volunteer. Dan Alhamdulillah hingga sekarang tindak kejahatan kehutanan ini menurun,'' jelasnya.

Kawasan konservasi Balai Besar TNGGP yang berada di wilayah Bidang Sukabumi itu mencapai seluas 10.026,58 hektar. Sedangkan luas total TNGGP mencapai 22.851,03 hektar yang berada di tiga wilayah, yakni Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Ciajur.

Pembakaran barang bukti hingga menjadi abu membutuhkan waktu sekitar empat jam. Pemusnahan barang bukti kejahatan kehutanan ini disaksikan para pejabat unsur perwakilan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Sukabumi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com