Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimas Kanjeng Beri Bonus Rp 320 Juta untuk Pembunuh Anak Buahnya

Kompas.com - 29/09/2016, 16:47 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi memberi bonus khusus kepada pelaku pembunuh Abdul Gani, anak buahnya.

Setelah membunuh dan membuang jasad Abdul Gani, para eksekutor diberi imbalan total Rp 320 juta.

Uang itu dibagi-bagi sesuai peran para pelaku. Ada yang bertugas membunuh, membawa jasad, dan merencanakan aksi pembunuhan.

"Sebagian uang sudah kami sita untuk barang bukti, sekaligus peralatan yang mendukung pembunuhannya," kata Kasubdit Jatanras Ditrekrimum Polda Jatim AKBP Taufik Herdiansyah, Kamis (29/9/2016).

Abdul Gani merupakan salah satu pengurus di Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Probolinggo, Jawa Timur.

Taufik mengatakan, korban dibunuh karena berpotensi membuka rahasia padepokan. Pada hari pembunuhan, 13 April 2016, korban seharusnya menjadi saksi di Mabes Polri atas laporan penipuan oleh pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng.

Ada sembilan pelaku yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Selain Dimas Kanjeng sendiri sebagai otak pelaku, juga ada delapan orang lain, empat di antaranya masih buron.

Hari ini Polda Jatim melimpahkan berkas kasus pembunuhan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selain ditetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan Abdul Gani, Dimas Kanjeng hari ini masih diperiksa sebagai saksi atas laporan penipuan.

Tiga pelapor menuding Dimas Kanjeng melakukan penipuan uang sebesar Rp 800 juta, Rp 900 juta, hingga Rp 1,5 juta dengan modus penggandaan uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com